Sumringah, PDIP: karena Sudah Hampir Pasti Bisa Mencalonkan, Ya Semakin Santai | tvOne
AKIP, https://www.tvOnenews.com - Sumringah, PDIP: karena Sudah Hampir Pasti Bisa Mencalonkan, Ya Semakin Santai | tvOne
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.
AKIP01
MSP01
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram - https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter - https://twitter.com/tvOnenews
TikTok - https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website - https://tvOnenews.com