Tok! MK Ubah Syarat Pilkada, Ini Kata Margarito Kamis | Kabar Pilkada tvOne
Kabar Pilkada, https://www.tvOnenews.com - Tok! MK Ubah Syarat Pilkada, Ini Kata Margarito Kamis | Kabar Pilkada tvOne
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
KAPIL01
TOM01
AS01
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram - https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter - https://twitter.com/tvOnenews
TikTok - https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website - https://tvOnenews.com